UNDANGAN BIMTEK - DIKLAT NASIONAL UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Maka kami dari Media Informasi http://www.info2bimtek.com/ akan menyelenggarakan acara sebagai berikut : Sosialisasi, Seminar dan Workshop Atau Bimbingan Teknis Nasional ( BIMTEK )Tentang ASN seperti yang tertuang pada UU No. 5 Tahun 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Acara ini akan diadakan sesuai waktu atau JADWAL yang telah di tentukan yang bisa di lihat disini.
Sosialisasi, Seminar dan Workshop Tentang ASN ini akan terlaksana dari partisipasi semua instansi pemerintahan di seluruh indonesia .maka,kami selaku Panitia Bimbingan Teknis Nasional mengundang instansi pemerintah dan SKPD di indonesia.yakni,Kepala Pemerintah Daerah serta staff terkait Baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk menghadiri acara tersebut.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda