Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015, dan dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan
menyusun laporan Keuangan Bendahara dan membantu memahami proses
verifikasi dan pemeriksaan internal dan eksternal, meningkatkan
penerimaan negara melalui mekanisme pengawasan terhadap
pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD, serta tatacara Perencanaan, penganggaran,
penatausahaan keuangan daerah, tata cara menyusun neraca, laporan arus
kas, manajemen pengelolaan kas, penyusunan dan pelaporan perjalanan
dinas dan sebagainya, sehingga di dalam penyusunan, pelaporan,
pertanggungjawaban dan pemeriksaan (audit) BPK tidak terjadi adanya
temuan dan mendapat predikat WTP.
Sehubungan hal tersebut, maka kami Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, Dan BPK - RI akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :
Sehubungan hal tersebut, maka kami Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, Dan BPK - RI akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, Standar Besaran Biaya dan Laporan Perjalanan Dinas, Serta Mekanisme Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang di Lakukan Oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/KUASA-BUD
Yang akan diselenggarakan pada :
1. Kamis - Minggu, 04 - 07 Desenber 2014 , Hotel The Jayakarta - Jakarta
2. Senin - Kamis, 08 - 11 Desember 2014 , Hotel Oasis Amir - Jakarta
3. Kamis - Minggu, 11 - 14 Desember 2014, Hotel Mercure Kota - Jakarta
4. Senin - Kamis, 15 - 18 Desember 2014, Hotel Nagoya Plaza - Batam
5. Kamis - Minggu, 18 - 21 Desember 2014, Hotel Losari Beach Kuta - Bali
KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS :
Sdr. MASRIANTO
HP : 085315448868 / 08119991779