Dalam pelaksanaan otonomi daerah,dituntut kemandirian pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal secara lebih bertanggungjawab.oleh karena itu pajak dan retribusi yang telah 
di serahkan menjadi urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk propinsi maupun kabupaten/kota harus di kelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.Hal ini mengingat pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah UU No. 12 / 1985 dan UU No. 12 / 1994.Dalam perkembangannya,Undang-Undang No. 28 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa selambatnya pada Tahun 2014 pengelolaan PBB Perdesaan dan perkotaan sepenuhnya di lakukan oleh Kabupaten/Kota.Bagi Kabupaten/Kota PBB bukan merupakan Pajak baru.Meskipun selama ini PBB dikelola oleh Pemerintah Pusat,Kabupaten/Kota menerima bagi hasil penerimaan pajaknya dan juga ikut terlibat dalam pengelolaannya meskipun masih terbatas pada pendistribusian dokumen SPPT/DHKP.

Berkaitan hal tersebut,maka Lembaga Pengembangan Informasi dan Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENTERIAN DALAM NEGERI – RI ,akan menyelenggarakan Diklat Nasional Pajak Daerah ,dengan Tema :


Yang akan di selenggarakan pada :



NO.WAKTUTEMPAT
MULAIAKHIR
106 April 201509 April 2015HOTEL OASIS AMIR
213 April 201516 April 2015HOTEL OASIS AMIR
320 April 201523 April 2015HOTEL OASIS AMIR
427 April 201530 April 2015HOTEL OASIS AMIR
504 Mei 201507 Mei 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA
611 Mei 201514 Mei 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA
718 Mei 201521 Mei 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA
825 Mei 201528 Mei 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA



Sehubungan hal tersebut,maka kami mengundang dan mengharapkan kehadiran,partisipasi serta peran aktif Bapak / Ibu / sdr (i) atau kiranya dapat mengutus Ka.Dispenda,BPKAD/DPPKAD,UPTD,Kabag,Kasubag,PPTK,Bendahara,Pelaksana serta Jajaran Staf yang terkait lainnya pada kesempatan tersebut.

Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut,akan dilakukan melalui Administrasi/Kontribusi yang dibebankan kepada masing-masing peserta @ Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penyelenggara Kegiatan.

Demikian kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS :

Sdr. MASRIANTO

HP : 085315448868