PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2015

Dengan Hormat,
Dalam pelaksanaan otonomi daerah,dituntut kemandirian pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal secara lebih bertanggungjawab.oleh karena itu pajak dan retribusi yang telah di serahkan menjadi urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk propinsi maupun kabupaten/kota harus di kelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.Hal ini mengingat pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah UU No. 12 / 1985 dan UU No. 12 / 1994.Dalam perkembangannya,Undang-Undang No. 28 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa selambatnya pada Tahun 2014 pengelolaan PBB Perdesaan dan perkotaan sepenuhnya di lakukan oleh Kabupaten/Kota.Bagi Kabupaten/Kota PBB bukan merupakan Pajak baru.Meskipun selama ini PBB dikelola oleh Pemerintah Pusat,Kabupaten/Kota menerima bagi hasil penerimaan pajaknya dan juga ikut terlibat dalam pengelolaannya meskipun masih terbatas pada pendistribusian dokumen SPPT/DHKP.
Berkaitan hal tersebut,maka kami panitia LPIMP bersama dukungan KEMENTERIAN DALAM NEGERI – RI ,akan menyelenggarakan Diklat Nasional Pajak Daerah ,dengan Tema :

OPTIMALISASI PEMUNGUTAN DAN PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( PAD), PROSEDUR DAN KEBIJAKAN PENILAIAN DAN PEMETAAN PBB DAN BPHTB SERTA PENGELOLAAN DAN AUDIT PAJAK DAERAH “

Kegiatan acara tersebut akan di laksanakan pada : Klik Jadwal
 
KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS
Sdr. MASRIANTO HP : 085315448868 / 08119991779
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda