UNDANGAN BIMTEK TENTANG BARANG/ASET MILIK DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2007 DAN PP NO.27 TAHUN 2014

Undangan bimtek atau jadwal diklat aset barang milik daerah yaitu : Dalam, rangka menjamin terlaksananya tertib adminstrasi dan tertib Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka pihak yang terkait dengan pengelola barang, kuasa pengguna barang, penilai barang dan pihak ketiga harus memahami peraturan perundangan yang menyangkut hal tersebut secara komprehensif. Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 (Revisi PP No. 38/2008) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Masalah tersebut secara teknis dijabarkan dalam Permendagri No. 17/2007 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan beberapa pertimbangan sbb ;
  1. Penilaian barang milik daerah dalam mendapatkan nilai wajar terhadap setiap asset atau barang daerah untuk penyusunan neraca asset, pemamfaatan, pemindahtanganan dan penjualan asset.
  2. Pemamfaatan asset – asset pemda dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur transportasi, sumber daya air, telekomunikasi, ketenaga-listrikan dan infrastruktur lainnya.
  3. Penghapusan dan pemusnahan asset harus melalui mekanisme yang jelas, sehingga asset-asset daerah tidak hilang begitu saja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara substantif.
  4. Penjualan asset daerah haruslah berdasarkan pertimbangan ekonomis dan kemamfaatan Bagi masyarakatluas, sehingga prosedurnya harus diperjelas.
maka sehubungan dengan hal tersebut kami akan menyelenggarakan bimbingan teknis nasional dengan tema :
Kegiatan acara tersebut akan di laksanakan pada : Klik Jadwal
Untuk Pengiriman Surat undangan dan lebih jelasnya dapat menghubungi Panitia Bimbingan Teknis Nasional (bimtek) KLIK DISINI
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 comments:

Posting Komentar