PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016 SESUAI PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2015

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan sekarang ini pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran (APBD) Tahun 2016 , dan dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan menyusun laporan Keuangan Bendahara dan membantu memahami proses verifikasi dan pemeriksaan internal dan eksternal, meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD, serta tatacara Perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan daerah, tata cara menyusun neraca, laporan arus kas, manajemen pengelolaan kas, penyusunan dan pelaporan perjalanan dinas dan sebagainya, sehingga di dalam penyusunan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan (audit) BPK tidak terjadi adanya temuan dan mendapat predikat WTP.
Sehubungan hal tersebut, maka kami Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, Dan BPK - RI akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :

" PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016, PENYUSNAN KUA – PPAS,RKA SKPD,DPA DAN ANGGARAN KAS, PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH, SERTA MEKANISME PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SKPD/KUASA BUD "

Yang akan diselenggarakan pada :

NO.
CHECK – IN
CHECK – OUT
TEMPAT
I
Senin, 19 Oktober 2015
Kamis, 22 Oktober 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
II
Kamis, 22 Oktober 2015
Minggu, 25 Oktober 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
III
Senin, 26 Oktober 2015
Kamis, 29 Oktober 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
IV
Kamis, 5 Nopember 2015
Minggu, 8 Nopember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
V
Senin, 9 Nopember 2015
Kamis, 12 Nopember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
VI
Kamis, 12 Nopember 2015
Minggu, 15 Nopember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
VII
Senin, 16 Nopember 2015
Kamis, 19 Nopember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
VIII
Kamis, 19 Nopember 2015
Minggu, 22 Nopember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
IX
Senin, 23 Nopember 2015
Kamis, 26 Nopember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
X
Kamis, 26 Nopember 2015
Minggu, 29 Nopember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
XI
Senin, 7 Desember 2015
Kamis, 10 Desember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
XII
Kamis, 10 Desember 2015
Minggu, 13 Desember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
XIII
Senin, 14 Desember 2015
Kamis, 17 Desember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
XIV
Kamis, 17 Desember 2015
Minggu, 20 Desember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
XV
Senin, 21 Desember 2015
Kamis, 24 Desember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
XVI
Senin, 28 Desember 2015
Kamis,31 Desember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta


Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, Kabag / Kasubag Keuangan, Kabag / Kasubag Umum, PPTK, Bendahara dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.

KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS :

Contact Persont Panitia :
Sdr. MASRIANTO
HP. 0811 999 1779 / 085 315 448868



Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 comments:

Posting Komentar