Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan sekarang ini pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran (APBD) Tahun 2016 , dan dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan menyusun laporan Keuangan Bendahara dan membantu memahami proses verifikasi dan pemeriksaan internal dan eksternal, meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD, serta tatacara Perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan daerah, tata cara menyusun neraca, laporan arus kas, manajemen pengelolaan kas, penyusunan dan pelaporan perjalanan dinas dan sebagainya, sehingga di dalam penyusunan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan (audit) BPK tidak terjadi adanya temuan dan mendapat predikat WTP.
Sehubungan hal tersebut, maka kami Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, Dan BPK - RI akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :
Sehubungan hal tersebut, maka kami Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, Dan BPK - RI akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :
" PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016, PENYUSNAN KUA – PPAS,RKA SKPD,DPA DAN ANGGARAN KAS, PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH, SERTA MEKANISME PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SKPD/KUASA BUD "
Yang akan diselenggarakan pada :
NO.
|
CHECK
– IN
|
CHECK
– OUT
|
TEMPAT
|
I
|
Senin,
19 Oktober 2015
|
Kamis,
22 Oktober 2015
|
Hotel
Mercure Jakarta - Jakarta
|
II
|
Kamis,
22 Oktober 2015
|
Minggu,
25 Oktober 2015
|
Hotel
Oasis Amir - Jakarta
|
III
|
Senin,
26 Oktober 2015
|
Kamis,
29 Oktober 2015
|
Hotel
Mercure Jakarta - Jakarta
|
IV
|
Kamis,
5 Nopember 2015
|
Minggu,
8 Nopember 2015
|
Hotel
Oasis Amir - Jakarta
|
V
|
Senin,
9 Nopember 2015
|
Kamis,
12 Nopember 2015
|
Hotel
Mercure Jakarta - Jakarta
|
VI
|
Kamis,
12 Nopember 2015
|
Minggu,
15 Nopember 2015
|
Hotel
Mercure Jakarta - Jakarta
|
VII
|
Senin,
16 Nopember 2015
|
Kamis,
19 Nopember 2015
|
Hotel
Oasis Amir - Jakarta
|
VIII
|
Kamis,
19 Nopember 2015
|
Minggu,
22 Nopember 2015
|
Hotel
Mercure Jakarta - Jakarta
|
IX
|
Senin,
23 Nopember 2015
|
Kamis,
26 Nopember 2015
|
Hotel
Oasis Amir - Jakarta
|
X
|
Kamis,
26 Nopember 2015
|
Minggu,
29 Nopember 2015
|
Hotel
Oasis Amir - Jakarta
|
XI
|
Senin,
7 Desember 2015
|
Kamis,
10 Desember 2015
|
Hotel
Oasis Amir - Jakarta
|
XII
|
Kamis,
10 Desember 2015
|
Minggu,
13 Desember 2015
|
Hotel
Mercure Jakarta - Jakarta
|
XIII
|
Senin,
14 Desember 2015
|
Kamis,
17 Desember 2015
|
Hotel
Mercure Jakarta - Jakarta
|
XIV
|
Kamis,
17 Desember 2015
|
Minggu,
20 Desember 2015
|
Hotel
Oasis Amir - Jakarta
|
XV
|
Senin,
21 Desember 2015
|
Kamis,
24 Desember 2015
|
Hotel
Oasis Amir - Jakarta
|
XVI
|
Senin,
28 Desember 2015
|
Kamis,31
Desember 2015
|
Hotel
Mercure Jakarta - Jakarta
|
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, Kabag / Kasubag Keuangan, Kabag / Kasubag Umum, PPTK, Bendahara dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS :
Contact
Persont Panitia :
Sdr.
MASRIANTO
HP.
0811 999 1779 / 085 315 448868
0 comments:
Posting Komentar