Peran Praktisi Hukum Bagi Staf Ahli/Aparat Pemda Untuk Membantu Kepala Daerah Dalam Mengantisipasi Pengaduan Masyarakat Agar Keluar Dari Jeratan Hukum

Jabatan StafAhli dalam roda pemerintahan sesungguhnya merupakan jabatan yang sangat strategis, karena merupakan “otak” atau “konsultan” kepala daerah di bidang tertentu atau istilah kerennya ‘Tim Kreator Pemerintah Daerah’. Keberadaannya diharapkan dapat memberikan masukan dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai program pembangunan yang akan dijalankan sesuai dengan kekhususan bidangnya. Staf Ahli Kepala Daerah merupakan suatu jabatan baru yang diamanatkan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Terbentuknya jabatan ini dilatarbelakangi terpilihnya kepala daerah yang berasal dari berbagai kalangan, sehingga tidak semua kepala daerah memiliki pengalaman di bidang pemerintahan. Untuk itu, dibutuhkan pendamping kepala daerah yang dapat memberikan saran pertimbangan terkait bidang politik, hukum, pemerintahan, perekonomian dan keuangan serta kependudukan dan sumberdaya manusia.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas,Perkanankan kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan dari narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Bimtek Nasional dengan Thema :

Peran Praktisi Hukum Bagi Staf Ahli/Aparat Pemda Untuk Membantu Kepala Daerah Dalam Mengantisipasi Pengaduan Masyarakat Agar Keluar Dari Jeratan Hukum
Adapun kegiatan ini akan kami selenggarakan pada

NO.
CHECK – IN
CHECK – OUT
TEMPAT
I
Senin, 19 Oktober 2015
Kamis, 22 Oktober 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
II
Kamis, 22 Oktober 2015
Minggu, 25 Oktober 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
III
Senin, 26 Oktober 2015
Kamis, 29 Oktober 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
IV
Kamis, 5 Nopember 2015
Minggu, 8 Nopember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
V
Senin, 9 Nopember 2015
Kamis, 12 Nopember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
VI
Kamis, 12 Nopember 2015
Minggu, 15 Nopember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
VII
Senin, 16 Nopember 2015
Kamis, 19 Nopember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
VIII
Kamis, 19 Nopember 2015
Minggu, 22 Nopember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
IX
Senin, 23 Nopember 2015
Kamis, 26 Nopember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
X
Kamis, 26 Nopember 2015
Minggu, 29 Nopember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
XI
Senin, 7 Desember 2015
Kamis, 10 Desember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
XII
Kamis, 10 Desember 2015
Minggu, 13 Desember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
XIII
Senin, 14 Desember 2015
Kamis, 17 Desember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
XIV
Kamis, 17 Desember 2015
Minggu, 20 Desember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
XV
Senin, 21 Desember 2015
Kamis, 24 Desember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
XVI
Senin, 28 Desember 2015
Kamis,31 Desember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta

Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, maka kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara (i) atau mengutus wakil-wakilnya yang berkompoten sebagai peserta.
Biaya penyelenggaraan Bintek ini dibebankan kontribusi bagi setiap peserta sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima RatusRibuRupiah) sudah termasuk Fasilitas Akomodasi Hotel, Konsumsi (Makan Pagi, Siang, Malam dan Coffee Break), Perlengkapan Bimtek, Sertifikat.Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Panitia.

Contact Persont Panitia :
Sdr. MASRIANTO
HP. 0811 999 1779 / 085 315 448868

Bagi Calon Peserta Yang Belum Bisa Hadir Sesuai Dengan Jadwal, Dapat Menjadwalkan Waktu Dan Tempat Dengan Syarat Peserta Komulatif Menimal (15) Peserta
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 comments:

Posting Komentar