Bimtek Keberadaan Staf Ahli Dan Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Terhadap Kebijakan Daerah/Publik Dalam Kerangka Otonomi Daerah

Keberadaan Staf Ahli Dan Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Terhadap Kebijakan Daerah/Publik Dalam Kerangka Otonomi Daerah Serta Kejelasan Tugas Pokok Dan Fungsi Atau Tufoksi Staf Ahli Bidang Hukum, Sosial & Politik, Pembangunan, Pemerintahan, Kemasyarakatan Dan SDM Dan Ekonomi Dan Keuangan Dalam Pemerintah.
Jabatan Staf Ahli dalam roda pemerintahan sesungguhnya merupakan jabatan yang sangat strategis, karena merupakan “otak” atau “konsultan” kepala daerah di bidang tertentu atau istilah kerennya ‘Tim Kreator Pemerintah Daerah’. Keberadaannya diharapkan dapat memberikan masukan dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai program pembangunan yang akan dijalankan sesuai dengan kekhususan bidangnya. Staf Ahli Kepala Daerah merupakan suatu jabatan baru yang diamanatkan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Terbentuknya jabatan ini dilatarbelakangi terpilihnya kepala daerah yang berasal dari berbagai kalangan, sehingga tidak semua kepala daerah memiliki pengalaman di bidang pemerintahan. Untuk itu, dibutuhkan pendamping kepala daerah yang dapat memberikan saran pertimbangan terkait bidang politik, hukum, pemerintahan, perekonomian dan keuangan serta kependudukan dan sumber daya manusia.
Namun kenyataannya, meskipun kebanyakan para staf ahli ini pegawai senior, ironisnya, tidak semua staf ahli kepala daerah adalah orang yang benar-benar ahli di bidangnya. Mereka berasal dari berbagai disiplin ilmu yang sering ‘tidak ketemu’ dengan jabatan ‘ahli’ nya tersebut. Hal ini sangat disadari oleh Kemendagri, sehingga Kemendagri selalu melakukan upaya-upaya agar staf ahli dapat menjadi benar-benar ahli, baik dengan penambahan wawasan maupun motivasi-motivasi.
Dalam rangka upaya untuk berpartisipasi memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah baik eksekutif dan legislatif tentang revisi/perubahan yang dilakukan pemerintah pusat, Kami dari Lembaga Pengembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan ( LPIMP )Bersama Dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, Dan BPK – RI, akan mengadakan Bimtek Nasional, Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan dari narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Bintek Nasional dengan Thema

Keberadaan Staf Ahli Dan Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Terhadap Kebijakan Daerah/Publik Dalam Kerangka Otonomi Daerah Serta Kejelasan Tugas Pokok Dan Fungsi Atau Tufoksi Staf Ahli Bidang Hukum, Sosial,Politik, Pembangunan, Pemerintahan, Kemasyarakatan Dan SDM Dan Ekonomi Dan Keuangan Dalam Pemerintahan

Dalam hal penyelenggaraan bimtek ini kami mengundang staf pemerintah terkait.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda