bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa
dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun
aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas
dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta
mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan
peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara
sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara
sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan
wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam
pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara
Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan
Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan
publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan
publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau
pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan
dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang
meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan
dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui
pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui
pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang
diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik,
tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, Pegawai ASN harus memiliki
profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan
antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen,
pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara
terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Maka
berkaitan dengan hal tersebut,Lembaga Pengembangan Informasi dan Manajemen
Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan Kementerian Dalam Negeri – RI.Akan
menyelenggarakan Diklat Nasional untuk mensosialisasikan UU No. 5 Tahun 2014. Yakni,Perubahan
dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.
dengan tema:
''SOSIALISASI UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA TENTANG PENTINGNYA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MEMILIKI PROFESI DAN MANAJEMEN ASN DALAM MENJALANKAN TUGAS PELAYANAN PUBLIK ''
Yang akan di selenggarakan Pada :
ANGKATAN
|
HARI / TANGGAL
|
TEMPAT
|
I
|
SENIN
- KAMIS, 10 – 13 MARET 2014
|
HOTEL GOLDEN BOUTIQUE – JAKARTA PUSAT
|
II
|
SENIN
- KAMIS, 17 – 20 MARET 2014
|
HOTEL
MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
|
III
|
SENIN
- KAMIS, 24 – 27 MARET 2014
|
HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA PUSAT
|
IV
|
KAMIS
- MINGGU, 10 – 13 APRIL 2014
|
HOTEL
MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
|
V
|
KAMIS
- MINGGU, 17 – 20 APRIL 2014
|
HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA PUSAT
|
VI
|
SELASA
– JUM’AT, 22 – 25 APRIL 2014
|
HOTEL
OASIS AMIR – JAKARTA PUSAT
|
VII
|
KAMIS
- MINGGU, 22 – 25 MEI 2014
|
HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
|
VIII
|
SENIN
- KAMIS, 26 – 29 MEI 2014
|
HOTEL
MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
|