Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Bimtek Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa kami akan melaksanakan kami akan melaksanakan Bimtek dan Jadwal Undangan bimtek Diklat Workshop serta Sosialisasi berikut tentang :
“Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa”
Adapun Undangan Undangan bimtek Diklat Workshop serta Sosialisasi tersebut yang akan dilaksanakan pada: Klik Disini
Berikut kami informasikan Biaya Pelatihan diatas dan pelatihan lainnya seperti pelatihan Keuangan, Bimtek Kepegawaian, Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan Aset (Bimtek BMD), Bimtek Lingkungan Hidup dan lain-lain  dilakukan secara swadana dengan biaya kontribusi yang di bebankan dari masing-masing peserta yang di anggarkan dari APBD Wilayah tempat peserta mengabdi,yaitu :
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
  • Pelatihan selama 2 hari
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap).
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap).
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
  • Tas Ransel Eksklusif.
  • Konfirmasi selambat-lambanya H-5 dari jadwal kegiatan yang akan diikuti.
Untuk Mendapatkan Surat Undangan Dari tema/Materi Diatas silahkan Konfirmasi ke Panitia dengan menghubungi Kontak Person dibawah ini.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda