RBA dan Pelaksanaan Anggaran

RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan. Kalau kita bandingkan pendapatan BLUD dengan seluruh pengeluaran ini menggambarkan kepada kita salah satu tolok ukur kinerja keuangan. Kita berharap BLUD bisa 100% membiayai dirinya sendiri. Namun, bukan berarti stop subsidi pemerintah, tapi setidaknya dapat melakukan efisiensi. Pencapaian kinerja keuangan yang demikian bagus, tentu ada alasan. Perlu disampaikan keterkaitan  antara bisnis yang sehat dengan kinerja keuangan. Bisnis yang sehat diciptakan oleh manajemen yang sehat. Jadi ini satu ungkapan yang harus disepakati. Kalau kita berbicara tentang BLUD maka prinsip tersebut harus ada. Manajemen yang sehat bukan saja artikan sebagai manajamen yang sehat. Sehat manajemen kalau memenuhi unsur-unsur planning, organizing, actuating, dan controlling. Terkait dengan manajemen yang diterapkan dalam pengelolaan BLUD, bisa dilihat unsur planning di dalam BLUD bisa direfleksikan dalam dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Yang pertama adalah perencanaan jangka panjang dalam bentuk RSB (Rencana Strategi Bisnis). Ini dokumen perencanaan yang kurun waktunya kira-kira lima tahun. Dimaknai RSB ini dibuat atau dibangun harus sejalan/seirama dengan RPJMD. Rencana-rencana yang tertuang di dalam RSB ini harus dituangkan lagi ke dalam rencana  tahunan yang kita kenal dengan RBA. Di dalam itu merupakan perencanaan dan penganggaran. RSB dan RBA merupakan fungsi dari perencanaan dalam BLUD. Dari perencanaan-perencanaan ini kemudian akan dilaksanakan. Pelaksanaannya akan diatur dalam satu dokumen yang kita kenal dengan tata kelola. Jadi, di dalam BLUD kita mengenal tata kelola. Bagaimana melaksanakan apa yang direncanakan ? Itu nanti diatur atau ditata kembali di dalam SPM. Supaya on the right track maka perlu ada alat kontrol. Alat kontrol yang selama ini ada yang diharapkan bisa berjalan dengan baik, yang pertama adalah Dewan Pengawas. Yang paling penting dari Dewan Pengawas adalah kompetensi. Kompetensi Dewan Pengawas penting dalam rangka untuk menciptakan fungsi mengapa perlu ada Dewan Pengawas.
Karena dulu salah satu BLUD dibentuk dengan persyaratan ada Dewan Pengawas. Namun, tidak sedikit unsur Dewan Pengawasan kurang selektif sehingga targetnya tidak tercapai. Di samping ada Dewan Pengawas, dimungkinkan ada Satuan Pengawasan Internal (SPI). Tetapi nanti dalam rangka untuk menciptakan efisiensi tentu tidak harus keduanya dilibatkan. Tugas dewan pengawas juga fungsinya Pembina sekaligus sebagai pemeriksa. Setelah BLUD berjalan, jelas RBA dipersyaratkan. Namun ada satu hal yang harus diperhatikan ketika tahun pertama SKPD menerapkan BLUD, angka-angka yang dipakai dalam perencanaan masih menggunakan RKA pada tahun sebelumnya. Dokumen yang disusun harus berbasis kinerja. Dalam RBA kita mengenal kata bisnis, kata bisnis mengandung makna SKPD yang menerapkan PPK-BLUD diajak untuk berbisnis ala korporasi (swasta) yang mencari keuntungan, meskipun BLUD itu tidak diharuskan atau tidak untuk mencari keuntungan. Untuk menjadi organisasi yang sehat, BLUD didukung dengan dana yang sehat pula. Dalam RBA  itu ada nomenklatur yang berbeda, ada biaya operasional. Tetapi dalam RKA mungkin tidak dijumpai hal semacam itu. Dalam RKA itu rigit sampai jenis, sedangkan dalam RBA itu tidak secara rinci. Meskipun ada kata bisnis dalam BLUD bukan berarti BLUD harus mencari keuntungan karena substansi dari BLUD adalah peningkatan pelayanan. Maka harusnya jenis pelayanan itu harus meningkat. Mengutamakan efektifitas dan efisiensi ini kata kunci dalam kata bisnis. Apapun bisnis memerlukan kata efektif dan efisien sehingga secara financial dapat tercapai targetnya.
Di dalam RBA memuat tentang kinerja, antara lain kinerja keuangan, tentu ada satu basis atau dasar yang akan dipakai dalam membuat laporan keuangan. Dalam BLUD laporan keuangan itu disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berbasis akrual. Ada satu pertanyaan mengapa harus menggunakan basis akrual. Karena BLUD itu dituntut untuk bekerja secara professional bagi para pejabat pengelolanya. Terbukti, kalau laporan keuangan tersebut menggunakan basis akrual, sehingga bisa dipakai sebagai salah satu alat yang obyektif. Misalnya yang disebut akrual adalah mengakui pendapatan saat terjadinya transaksi, termasuk biaya. Pelaksanaan anggaran pada BLUD merupakan bagian dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yang terdiri dari perencana/penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan. Berdasarkan RBA definitive, pejabat pengelola BLUD menyusun rancangan DPA-BLUD yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) untuk disahkan. DPA-BLUD merupakan dokumen yang sangat penting dalam implementasi BLUD, karena menjadi dasar bagi BLUD dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai target kinerja dengan menggunakan semua sumber daya yang dimiliki BLUD. DPA-BLUD menjadi lampiran perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD, yang merupakan manifestasi hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Pimpinan BLUD. Dalam pelaksanaan anggaran untuk pendapatan, BLUD wajib menyampaikan laporan pendapatan pada setiap periode pelaporan yang telah ditentukan dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) kepada PPKD untuk disahkan. Biaya/pengeluaran, dilaporkan pada setiap periode pelaporan yang telah ditentukan, kepada PPKD dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengesahan yang di lampiri SPTJ untuk biaya/pengeluaran kepada PPKD untuk disahkan.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda