Sosialisasi Pedoman Pengelolaan DAK dalm APBD bagi Pejabat Perencanaan dan Pengelola Keuangan Daerah


Di dalam praktiknya di lapangan, sering menimbulkan multitafsir atau perbedaan terhadap pemahaman pengelolaan keuangan DAK , baik di tingkat kementerian teknis, pemerintah daerah, maupun aparat pengawasan fungsional. Kondisi tersebut mengakibatkan tidak sedikit aparat pelaksana di lapangan berurusan dengan pihak penegak hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengatasi permasalahan keuangan DAK, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Daerah, telah menyelenggarakan acara Sosialisasi Pedoman Pengelolaan DAK dalam APBD bagi Pejabat Perencanaan dan Pengelola Keuangan Daerah. Selain itu, Ditjen Keuda juga melakukan inisiasi untuk menyusun pedoman pengelolaan keuangan DAK secara komprehensif, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan DAK dengan berlandaskan pada asas efisiensi, efektifitas, fleksibilitas yang menyesuaikan terhadap kondisi dan karakterisistik daerah. Penganggaran program/kegiatan DAK sesuai dengan prinsip desentralisasi didasarkan pada struktur dan kodifikasi urusan pemerintahan daerah dan organisasi, serta jenis program dan kegiatan DAK masing-masing bidang. Anggaran pendapatan/belanja masing-masing bidang DAK diuraikan menurut kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek pendapatan/belanja daerah. Pentingnya pengkodifikasian ini dengan pertimbangan antara lain memberikan kemudahan dalam menyusun dokumen penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi keuangan daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta untuk keselarasan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintahan daerah dan keuangan Negara serta Government Financial Statistic (GFS). Untuk operasionalisasi anggaran disusun dengan menggunakan prinsip anggaran kinerja, dalam arti mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Dengan pendekatan anggaran kinerja ada dua hal penting yang ditekankan, yakni output dan input. Output menunjukkan barang atau jasa yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai input yang digunakan. Input adalah besarnya sumber dana, sumber daya manusia, material, waktu, dan teknologi yang digunakan untuk pelaksanaan program atau kegiatan DAK.
Sumber :Keuda-Kemendagri
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda