Undangan Bimtek - Diklat Nasional Peran Praktisi Hukum Bagi Staf Ahli/Aparat Pemda Untuk Membantu Kepala Daerah Dalam Mengantisipasi Pengaduan Masyarakat Agar Keluar Dari Jeratan Hukum

Jabatan StafAhli dalam roda pemerintahan sesungguhnya merupakan jabatan yang sangat strategis, karena merupakan “otak” atau “konsultan” kepala daerah di bidang tertentu atau istilah kerennya ‘Tim Kreator Pemerintah Daerah’. Keberadaannya diharapkan dapat memberikan masukan dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai program pembangunan yang akan dijalankan sesuai dengan kekhususan bidangnya. Staf Ahli Kepala Daerah merupakan suatu jabatan baru yang diamanatkan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Terbentuknya jabatan ini dilatarbelakangi terpilihnya kepala daerah yang berasal dari berbagai kalangan, sehingga tidak semua kepala daerah memiliki pengalaman di bidang pemerintahan. Untuk itu, dibutuhkan pendamping kepala daerah yang dapat memberikan saran pertimbangan terkait bidang politik, hukum, pemerintahan, perekonomian dan keuangan serta kependudukan dan sumberdaya manusia.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas,Perkanankan kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan dari narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Bimtek Nasional dengan Thema :

Peran Praktisi Hukum Bagi Staf Ahli/Aparat Pemda Untuk Membantu Kepala Daerah Dalam Mengantisipasi Pengaduan Masyarakat Agar Keluar Dari Jeratan Hukum
 \
Adapun kegiatan ini akan kami selenggarakan pada 3 (Tiga) Angkatan:

Angakatan
Hari/Tanggal
Tempat
I
SelasaRabu
13 – 14 Mei 2014

Hotel Amaris Mangga dua
Jl. GunungSahari No. 1 – Jakarta Utara
II
SelasaRabu
20 – 21 Mei 2014
III
SelasaRabu
27 – 28 Mei 2014






Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, maka kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara (i) atau mengutus wakil-wakilnya yang berkompoten sebagai peserta.
Biaya penyelenggaraan Bintek ini dibebankan kontribusi bagi setiap peserta sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima RatusRibuRupiah) sudah termasuk Fasilitas Akomodasi Hotel, Konsumsi (Makan Pagi, Siang, Malam dan Coffee Break), Perlengkapan Bimtek, Sertifikat.Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Panitia.


Bagi Calon Peserta Yang Belum Bisa Hadir Sesuai Dengan Jadwal, Dapat Menjadwalkan Waktu Dan Tempat Dengan Syarat Peserta Komulatif Menimal (15) Peserta
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda