Semua penerimaan daerah dan
pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikeloladalam APBD. Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja,
dan pembiayaan. Penjelasan berikut ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini telah disusun
pedoman pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengeluaran dapat dilakukan
jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria
keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
" Bimtek Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD "
Penyelenggaraan yang akan dilaksanakan pada KLIK Jadwal di bawah
ini :
Surat
Undangan Bimtek/Diklat/Workshop Bisa
di dapatkan dengan menghubungi panitia penyelenggara Bimtek